Sabtu, 20 Desember 2014

budaya korupsi di indonesia

BUDAYA KORUPSI DALAM KEPEMIMPINAN DI INDONESIA
Indonesia yang mesih menjadi negara berkembang ternyata mempunyai satu masalah yang sangat serius yang menjadi penghambat perkembangan itu sendiri. Sudah tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi sudah marak dalam kepempinan di Indonesia. Tidak jarang bila kita banyak menemukan banyak kasus korupsi dari tahun ke tahun. Seakan akan korupsi adalah suatu yang memang wajar dilakukan.
Apabila menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh negara dalam satu dekade terakhir karena maraknya aksi korupsi maka akan terhitung ratusan milyar bahkan trilyunan. Sampai sekarang ini juga belum bisa diambil kesimpulan kenapa korupsi di Indonesia kian merajalela. Bisa dikatakan bahwa korupsi saat ini sudah menjadi sebuah budaya yang memang sewajarnya akan sulit untuk dihilangkan. Bahkan tidak segelintir orang yang mengasumsikan korupsi adalah seni, pasalnya para pelaku tindak pidana korupsi sangat mahir dalam membangun sistem keamanan dalam berkorupsi.
Bila kita teliti secara sekilas maka kita akan menemukan bagaimana sistem yang digunakan para tersangka kasus korupsi. Jelas akan sulit untuk diselidiki apalagi untuk mengumpulkan bukti bukti yng dibutuhkan untuk memperkuat dugaan korupsi tersebut. Bahkan bisa dipastikan bahwa setiap orang yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi berkolusi (mempunyai jaringan atau partner) yang akan membantu kelancaran dalam menjalankan aksi korupsi.
Tidak ada satupun negara didunia ini yang terbebas dari korupsi, karena memang korupsi adalah hal yang pasti ada dalam satu sistem kenegaraan apapun bentuknya. Namun apakah kita mengetahui jika Indonesia disebut-sebut sebagai negara terkorup di dunia. Bukan hal yang mengagetkan bagi kita, mengingat kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sangatlah banyak. Bakan satu kasus korupsi belum terselesaikan kasus yang lain sudah bermunculan, misalkan centuri. Saat ini kita sudah tidak mendengar sedikitpun tenteng kasus tersebut dan belum jelas bagaimana akhirnya.
Namun banyak orang yang sekarang masih bertanya-tanya apakah benar bahwa korupsi di Indonesia merupakansebuah budaya. Untuk menjawabnya kmaka kita harus kembali melihat sejarah, pasalnya korupsi bukan merupakan suatu tindakan yang muncul secara tiba-tiba, dengan demikian korusi mempunyai sejarah yang terlebih dahuu harus kita ungkap.
Berawal dari masa sebelum kemerdekaan, pada masa penjajahan belanda sejarah mengatakan bahwa pada masa itu terjadi tanam paksa. Dimana terdapat enam peraturan yang kesemuanya itu harus dipatuhi, namun yang terjadi adalah belanda melanggar keseluruhan dari peraturan tersebut. Salah satu peraturan tersebut adalah bahwa 1/5 tanah penduduk prinumi tidak akan dikenai pajak. Namun kenyataan yang sebenarnya penduduk tetap harus diwajibkan untuk membayar upati yang tidak hanya dinikmati oleh kaum belanda, namun juga penduduk pribumi yang menjadi aparat belanda. Dari kasus tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa yang terjadi pada saat itu merupakan tindakan korupsi.
Tidak hanya itu, setelah kemerdekaan 17 agustus pada masa kepemimpinan presiden soekarno, ternyata korupsi tidak semakin berkurang malahan tetap berjalan begitu saja. Padahal pada masa itu sudah terbentuk dua badan yang menangani korupsi, yakni PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) dan Organisasi Budhi. Semanjak bergantinya orde lama ke orde baru ternyata juga tidak merubah kondisi sedikitpun. Malahan korupsi semakin merajalela karena tertutupnya dan keotoriteran sistem pemerintahan pada masa itu.
Dari sedikit pemaparan diatas telah terbukti bahwa korupsi memang tidak salah bila dikatakan sebuah budaya. Pasalnya korupsi merupakan satu kebiasaan yang memang sukar untuk dihilangkan. Untuk lebih bisa diterima secara masuk akal maka kita juga harus menetahui apa sebenarnya arti dari kata budaya. Dalam KBBI di temukan arti budaya salah satunya adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan yang silit untuk dirubah. Kita tahubahwa korupsi adalah sesuatu yang sulit untuk dirubah, alasan itulah yang mendasari dan menguatkan bahwa korupsi adalah suatu budaya.
Namum banyak pendapat yang akhirnya bertentangan mengenai penyebutan korupsi sebagai bidaya. Sebagian orang berpendapat bahwa budaya berasal dari bahasa sansakerta yaitu budayyanah yang artinya adalah “akal budi” ataupun segala seseuatu yang berkaitan denganya. Dengan demikian korupsi bukan merupakan suatu budaya, karena pada dasarnya budaya bersifat positif sedangkan korupsi bersifat negatif.
Lagipula budaya merupakan hal yang harus dilestarikan, jika korupsi adalah budaya maka sewajarnya memang harus dilestarikan. Dan tidak salah orang yang melakukannya. Justru para koruptorlah yang seharusnya dibenrkan karena telah melestarikan budaya korupsi, dan kita tidak berhak untuk melarangnya.
 Jika kita mengambil pendapat tersebut maka kita akan menyimpulkan bahwa korupsi bukan merupakan suatu budaya. Melainkan hanya kebiasaan buruk yang silit untuk duhilangkan. Tetapi sekalilagi bahwa yang dimaksud disini bulanlah mengenai pelestarian budaya, tetapi disini kita membahas tentang korupsi yang kian merajalela. Yang memang wajar untuk dikatakan sebagai budaya, bukan untuk dilestarikan melainkan hanya untuk peyebutan, karena kita mngetahui bagaimana dahsyatnya korupsi mgnguncang negara ini.
Tetapi apapun yang terjadi semua orang mengetahui korupsi bukanlah satu perbuatan baik dan tentunya melanggar hukum, apapun yang terjadi saat ini keinginan kita hanyalah satu, korupsi harus dihilangkan dari negeri ini. Atau setidaknya dapat di minimalkan angka kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Karena Indonesia akan megalami kesulitan yang luar biasa apalagi mengingat Indonesia sekarang ini masih menjadi negara berkembang.

0 komentar:

Posting Komentar