BUDAYA KORUPSI DALAM KEPEMIMPINAN DI INDONESIA
Indonesia yang mesih menjadi negara berkembang ternyata mempunyai
satu masalah yang sangat serius yang menjadi penghambat perkembangan itu
sendiri. Sudah tidak bisa dipungkiri bahwa korupsi sudah marak dalam kepempinan
di Indonesia. Tidak jarang bila kita banyak menemukan banyak kasus korupsi dari
tahun ke tahun. Seakan akan korupsi adalah suatu yang memang wajar dilakukan.
Apabila menghitung jumlah kerugian yang dialami oleh negara dalam
satu dekade terakhir karena maraknya aksi korupsi maka akan terhitung ratusan
milyar bahkan trilyunan. Sampai sekarang ini juga belum bisa diambil kesimpulan
kenapa korupsi di Indonesia kian merajalela. Bisa dikatakan bahwa korupsi saat
ini sudah menjadi sebuah budaya yang memang sewajarnya akan sulit untuk
dihilangkan. Bahkan tidak segelintir orang yang mengasumsikan korupsi adalah
seni, pasalnya para pelaku tindak pidana korupsi sangat mahir dalam membangun
sistem keamanan dalam berkorupsi.
Bila kita teliti secara sekilas maka kita akan menemukan bagaimana
sistem yang digunakan para tersangka kasus korupsi. Jelas akan sulit untuk
diselidiki apalagi untuk mengumpulkan bukti bukti yng dibutuhkan untuk
memperkuat dugaan korupsi tersebut. Bahkan bisa dipastikan bahwa setiap orang
yang menjadi tersangka kasus pidana korupsi berkolusi (mempunyai jaringan atau
partner) yang akan membantu kelancaran dalam menjalankan aksi korupsi.
Tidak ada satupun negara didunia ini yang terbebas dari korupsi,
karena memang korupsi adalah hal yang pasti ada dalam satu sistem kenegaraan
apapun bentuknya. Namun apakah kita mengetahui jika Indonesia disebut-sebut
sebagai negara terkorup di dunia. Bukan hal yang mengagetkan bagi kita,
mengingat kasus korupsi yang terjadi di Indonesia sangatlah banyak. Bakan satu
kasus korupsi belum terselesaikan kasus yang lain sudah bermunculan, misalkan
centuri. Saat ini kita sudah tidak mendengar sedikitpun tenteng kasus tersebut
dan belum jelas bagaimana akhirnya.
Namun banyak orang yang sekarang masih bertanya-tanya apakah benar
bahwa korupsi di Indonesia merupakansebuah budaya. Untuk menjawabnya kmaka kita
harus kembali melihat sejarah, pasalnya korupsi bukan merupakan suatu tindakan
yang muncul secara tiba-tiba, dengan demikian korusi mempunyai sejarah yang
terlebih dahuu harus kita ungkap.
Berawal dari masa sebelum kemerdekaan, pada masa penjajahan belanda
sejarah mengatakan bahwa pada masa itu terjadi tanam paksa. Dimana terdapat
enam peraturan yang kesemuanya itu harus dipatuhi, namun yang terjadi adalah
belanda melanggar keseluruhan dari peraturan tersebut. Salah satu peraturan
tersebut adalah bahwa 1/5 tanah penduduk prinumi tidak akan dikenai pajak.
Namun kenyataan yang sebenarnya penduduk tetap harus diwajibkan untuk membayar
upati yang tidak hanya dinikmati oleh kaum belanda, namun juga penduduk pribumi
yang menjadi aparat belanda. Dari kasus tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa
yang terjadi pada saat itu merupakan tindakan korupsi.
Tidak hanya itu, setelah kemerdekaan 17 agustus pada masa
kepemimpinan presiden soekarno, ternyata korupsi tidak semakin berkurang
malahan tetap berjalan begitu saja. Padahal pada masa itu sudah terbentuk dua
badan yang menangani korupsi, yakni PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara)
dan Organisasi Budhi. Semanjak bergantinya orde lama ke orde baru ternyata juga
tidak merubah kondisi sedikitpun. Malahan korupsi semakin merajalela karena
tertutupnya dan keotoriteran sistem pemerintahan pada masa itu.
Dari sedikit pemaparan diatas telah terbukti bahwa korupsi memang
tidak salah bila dikatakan sebuah budaya. Pasalnya korupsi merupakan satu
kebiasaan yang memang sukar untuk dihilangkan. Untuk lebih bisa diterima secara
masuk akal maka kita juga harus menetahui apa sebenarnya arti dari kata budaya.
Dalam KBBI di temukan arti budaya salah satunya adalah sesuatu yang sudah
menjadi kebiasaan yang silit untuk dirubah. Kita tahubahwa korupsi adalah
sesuatu yang sulit untuk dirubah, alasan itulah yang mendasari dan menguatkan
bahwa korupsi adalah suatu budaya.
Namum banyak pendapat yang akhirnya bertentangan mengenai
penyebutan korupsi sebagai bidaya. Sebagian orang berpendapat bahwa budaya
berasal dari bahasa sansakerta yaitu budayyanah yang artinya adalah “akal budi”
ataupun segala seseuatu yang berkaitan denganya. Dengan demikian korupsi bukan
merupakan suatu budaya, karena pada dasarnya budaya bersifat positif sedangkan
korupsi bersifat negatif.
Lagipula budaya merupakan hal yang harus dilestarikan, jika korupsi
adalah budaya maka sewajarnya memang harus dilestarikan. Dan tidak salah orang
yang melakukannya. Justru para koruptorlah yang seharusnya dibenrkan karena
telah melestarikan budaya korupsi, dan kita tidak berhak untuk melarangnya.
Jika kita mengambil pendapat
tersebut maka kita akan menyimpulkan bahwa korupsi bukan merupakan suatu budaya.
Melainkan hanya kebiasaan buruk yang silit untuk duhilangkan. Tetapi sekalilagi
bahwa yang dimaksud disini bulanlah mengenai pelestarian budaya, tetapi disini
kita membahas tentang korupsi yang kian merajalela. Yang memang wajar untuk
dikatakan sebagai budaya, bukan untuk dilestarikan melainkan hanya untuk
peyebutan, karena kita mngetahui bagaimana dahsyatnya korupsi mgnguncang negara
ini.
Tetapi apapun yang terjadi semua orang mengetahui korupsi bukanlah
satu perbuatan baik dan tentunya melanggar hukum, apapun yang terjadi saat ini
keinginan kita hanyalah satu, korupsi harus dihilangkan dari negeri ini. Atau
setidaknya dapat di minimalkan angka kasus korupsi yang terjadi di Indonesia.
Karena Indonesia akan megalami kesulitan yang luar biasa apalagi mengingat
Indonesia sekarang ini masih menjadi negara berkembang.
0 komentar:
Posting Komentar