Dalam membicarakan HAM kita juga tidak bisa hanya membahas mengenai pengertian HAM, karena jika kita hanya fokus pada pembahasan itu saja kita tidak akan mengetahui apaarti HAM yang sesungguhnya. Dan akhirnya kita akan salah mengartikan mengenai penegakan dan penerapan HAM dalam masyarakat.
Seacra umun kita bisa mengartikan hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki oleh seseorang sejak lahir sampai dengan akhir hayatnya sebagai anugerah dari tuhan YME. HAM merupakan hak yang bersifat permanen, artinya hak tersebut memang sudah semestinnya melekat pada setiap individu tanpa bisa dicabut kepemilikannya. HAM bukan merupakan pemberian dari seseorang, lembaga ataupun negara, melainkan HAM adalah sesuatu pemberian dari tuhan yang harus dijunjung tinggi, dihormati, dan dijalankan secara sepenuhnya.
Setip orang berhak untuk menjalankan kehidupan serta memenuhi segala kebutuhanya, selama hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan norma-norma yang ada. Misalkan, dalam menjalani kehidupan dan dalam berupaya memenuhi kebutuhannya seseorang tidak boleh melanggar norma agama, norma hukum, norma adat, maupun norma norma yang lainnya. Oleh karena itu kita perlu mengetahuibahwa hal-hal yang menjadi pembatas dalam penegakan dan pelaksanaanHAM, karena HAM bukanlan merupakan hak yang bersifat tanpa batas. Selain HAM dilindingi oleh undang-undang, HAM juga dibatasi pula oleh undang-undang.
Dalam suatu negara hukum dimana dalam suatu negara terdapat sebuah supermasi hukum, yang mana hukum merupakan satu hal yang dijunjung tinggi. Tentunnya HAM juga merupakan hal yang harus dijunjung tinggi, di Indonesia sendiri misalkan. Ketika berbicara mengenai HAM kita juga akan membicarakan hukum, karena keduannya bagaikan orang tua dan anak. Ketika salah satunnya bermasalah maka yang satunya yang lain juga bermasalah. Karena hukum merupakan suatu sumber yang menjadi pedoman dalam penegakan HAM.
HAM sendiri muncul karena adanya kesadaran pada diri manusia, karena manusia paham bahwa setiap individu mempunyai hak-hak yang sama dalam menjalani kehidupan. Bermula dari kesadaran tersubut maka akhirnya munculah konsep mengenai HAM. Namum sekalilagi kita harus mengingat bahwa sebenarnya HAM sudah muncul semenjak pertama kali munculnya manusia. namun konsep HAM itulah yang baru dikena semenjak adanya dari kesadaran diri manusia.
Sejarah kemunculan HAM sendiri bermula dari piagam “magna carta”yang terlahir di Inggris. piagam tersebut merupakan piagan yang berisimengenai penjelasan tentang pembatasan terhadap kekuasaan monarki yang absolut. Magna carta berlaku semenjak kekuasaan raja jhon. Magna carta sendiri disebut sebut sebagai simbol perjuangan hak-hak asasi manusia.
Setelah itu banyak juga bermunculan piagam yag berisikan mengenai penegakan HAM. Salah satunnya adalah piagam bill of rights yang muncul di inggris juga pada tahun 1689. Selain itu presiden amerika (F.D Rosefelt), dalam kongres Amerika dia pernah mengungkapkan empat kebebasan. Yang mana empat kebebasan itu dikenal dengan sebutan the four freedom. Empat kebebsan tersebut diantaranya adaah sebagai berikut:
1. Bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech and expression).
2. Bebas memilih agama (freedom of religion).
3. Bebas dari rasa takut (freedom from fear).
4. Bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
0 komentar:
Posting Komentar